Disampaikan kepada seluruh calon mahasiswa baru yang telah dinyatakan lulus tahun akademik 2025/2026, IAIN Ambon membuka program KIP Kuliah yang persyaratannya akan diikutkan dengan proses pendaftaran di IAIN Ambon Tahun 2025. Adapun Persyaratan yang harus disiapkan.

Persyaratan KIP Kuliah

  • Mahasiswa baru tahun akademik 2025 yang berasal dari lulusan MA/MAK/Diniyah Formal Ulya/SMA/Sederajat angkatan tahun 2025, dibuktikan dengan ijazah atau Surat Keterangan Lulus.
  • Memiliki Keterbatasan ekonomi dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Program Indonesia Pintar (PIP) SLTA atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kartu Jakarta Pintar.
    Apabila siswa belum memiliki KIP atau orang tua/wali belum memiliki KKS, maka masih tetap bisa mendaftar untuk mendapatkan KIP Kuliah dengan ketentuan memiliki persyaratan yang dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) perbulan dibuktikan dengan mengisi form surat keterangan yang ditandatangani dan disahkan oleh pemerintah setempat; (surat keterangan tidak mampu dari desa/kelurahan tempat domisili orang tua/wali)
  • Memiliki potensi akademik baik dibuktikan dengan nilai rapot, ijazah dan sertifikat pendukung.
  • Mahasiswa terdapak covid-19 dikarenakan status orang tua/wali meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan kematian dari rumah sakit atau pemerintah setempat atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dibuktikan dengan surat keterangan PHK dari perusahan atau tempat kerja.
  • Mahasiswa difabel yang mengalami cacat bawaan/akibat kecelakaan dan dapat mengikuti studi secara baik, dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan sekolah asal;
  • Tidak terlibat dan /atau terindikasi mengikuti kegiatan/organisasi bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan pemerintah dibuktikan dengan pendatanganan pakta integritas; (Mengisi Pakta Integritas )
  • Sanggup tidak menikah selama menerima program KIP Kuliah. (Mengisi Pakta Integritas );
  • Mengisi formulir yang nanti akan dilampirkan saat mendaftar KIP Kuliah (Formulir KIP)

Semua dokumen yang dipersyaratkan discan asli kemudian diupload saat proses Daftar Ulang (Untuk Jalur SPAN dan UM PTKIN), dan saat pendaftaran untuk Jalur Mandiri. dan dokumen aslinya dibawa saat wawancara di lokasi.

Penghentian Beasiswa dan Sanksi

PTP dapat menghentikan program KIP Kuliah kepada penerima program, apabila yang bersangkutan:

  1. Telah menyelesaikan studi;
  2. Tidak memenuhi standar minimal Indeks Prestasi (IP) 3.20 dari skala 4.00 selama 2(dua) semester berturut-turut. Ketentuan standar minimal IP dapat disesuaikan oleh masing-masing PTP berdasarkan program Studi dan kualitas mutu akademik.
  3. Tidak mentaati aturan dan melanggar kode etik yang telah ditetapkan oleh PTP;
  4. Cuti karena sakit atau alasan lain yang ditentukan oleh PTP;
  5. Dikenai sanksi skorsing dari PTK minimum 1 (satu) semester;
  6. Drop out, yakni mahasiswa penerima KIP Kuliah yang karena alasan tertentu dikeluarkan sebagai mahasiswa oleh PTP;
  7. Tidak mengikuti kegiatan akademik sesuai dengan aturan PTK dan /atau tidak melakukan daftar ulang/her-registrasi;
  8. Mengundurkan diri secara sah;
  9. Lulus sebelum waktu beasiswa berakhir, yakni mahasiswa penerima Program KIP Kuliah yang lulus kurang dari masa studi yang ditetapkan (mahasiswa program sarjana yang lulus kurang dari 8 (delapan) semester atau 6 (enam) semester untuk mahasiswa program diploma);
  10. Meninggal dunia;
  11. Di kemudian hari ditemukan dan terbukti melakukan pelanggaran pemunuhan syarat sabagai penerima bantuan;
  12. Terbukti dan terindikasi kuat menjadi bagian dari organisasi/gerakan yang anti Pancasila dan NKRI;
  13. Menikah; dan /atau
  14. Dijatuhi sanksi pidana yang berkekuatan hukum tetap dari pengadilan.